Adalah Media Pendidik dan Pengelola PAUD Kecamatan Panggang, Kab.Gunungkidul - Provinsi DIY

Kamis, 17 Mei 2012

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Untuk Pengabdi, Pendidik dan Pengelola PAUD

Dalam UU RI No.20 Tahun 2003 tentang  Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) Bab VI Bagian Ketujuh pasal 28 disebutkan, bahwa : 

  1. Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum  jenjang pendidikan dasar.
  2. Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal,nonformal dan/atau   informal.
  3. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal,berbentuk Taman  Kanak-Kanak (TK) dan Raudhatul Athfal ( RA) atau bentuk lain yang sederajat.
  4. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan non formal,berbentuk  Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lain yang sederajat.
  5. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal,berbentuk  pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
  6. Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1,2,3 dan 4 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Sedang  dalam penjelasannya, disebutkan juga bahwa : 
  • Pendidikan anak usia dinidiselenggarakan bagi anak sejak lahir, sampai  dengan enam tahun dan bukan merupakan prasyarat untuk memasuki pendidikan dasar. ( ayat 1).
  • Taman Kanak-Kanak (TK) menyelenggarakan pendidikan untuk mengembangkan kepribadiandan potensi diri sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik.Raudhatul Athfal, (RA) menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada peserta didik untuk mngembangkan potensi diriseperti pada taman kanak-kanak.( (ayat 3).
Adalah sangat penting memahami pengertian-pengertian dasar tersebut.Agar terutama  para pendidik dan pengelola  mempunyai pemahaman yang utuh mengenai  Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Dari pasal dan ayat tersebut, dapat kita ketahui bagaimana pengertian, hubungan antara PAUD dan TK. Selama ini kita  memahami bahwa PAUD dan TK  adalah sama-sama lembaga penyelenggara pendidikan.
TK adalah salah satu bentuk pendidikan anak usia dini melalui jalur formal, seperti halnya RA atau bentuk lain yang sederajat.
Merujuk dari ayat 4, Kelompok Bermain adalah bentuk pendidikan anak usia dini di jalur non formal, sebagaimana TPA, atau bentuk lain yang sederajat, sehingga penyebutan yang benar adalah : Kelompok Bermain ( KB) Permata Hati, bukan PAUD Permata Hati_contoh) sebagaimana TK ABA, TK Pertiwi, dll.
Jadi Kelompok  Bermain dan Taman  Kanak-kanak adalah bentuk dari Pendidikan Anak Usia Dini, dengan kata lain Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) terdiri dari TK,KB atau bentuk lain yang sederajat.
Mudah-mudahan bermanfaat..





Tidak ada komentar:

Posting Komentar